TFCA

[ English ]   

Tropical Forest Conservation Action-Sumatra (2011-Now)


T
aman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan salah satu Taman Nasional terluas di Indonesia dengan luasan 1.368.000 hektar . Lanskap kawasan ini membentang memanjang dari Utara ke Selatan mengikuti pegunungan Bukit Barisan. Ekosistem didalamnya mewakili berbagai tipe ekosistem yang khas dan unik diantaranya hutan dataran rendah (low land forest), hutan bukit (hill forest), hutan sub-montana (sub-montane forest) hutan montana rendah (lower montane forest), hutan montana sedang (mid-montane forest), hutan montana tinggi (upper montane forest), padang rumput sub-alpine (sub-alpine thicket), dan lahan basah lain pada wilayah berawa.

Ekosistem TNKS juga salah satu eksosistem terkaya dengan keragaman hayati yang sangat tinggi. Menurut data Balitbangda Jambi (2009), TNKS mempunyai 4.000 macam flora, beberapa diantaranya flora langka dan endemik seperti pinus kerinci (Pinus merkusii strain Kerinci), kayu pacat (Harpulia alborera), bunga Rafflesia (Rafflesia arnoldi) dan bunga bangkai (Amorphophallus titanium dan A. decussilvae). Terdapat 37 jenis mamalia, 139 jenis burung, 10 jenis reptil, 6 jenis amphibi dan 6 jenis primata. Kawasan ini juga menjadi habitat endemik beberapa jenis satwa langka yang dilindungi yang menjadi flegship species di ekosistem kawasan TNKS yaitu Badak Sumatera (Dicerorhinus Sumatrensis), Gajah Sumatera (Elephans Sumatrensis), Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrensis) dan Tapir (Tapirus Indicus).

Pada kawasan penyangga taman, terdapat kawasan hutan produksi (HP) bekas konsesi HPH yang sangat luas dan merupakan satu kesatuan dengan lanskap TNKS, yang luasnya di Propinsi Jambi saja mencapai 338.000 hektar. Lanskap kawasan hutan produksi ini tersambung dengan areal konsesi HPH PT. Andalas Merapi Timber di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat yang kemudian menyambung dengan kawasan hutan Bukit Rimbang Baling di perbatasan Propinsi Riau dan Sumatra Barat. Selanjutnya kawasan hutan ini menyatu dengan eksosistem Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Dengan kondisi seperti itu maka kawasan penyangga TNKS memiliki peran sangat penting tidak hanya bagi kelestarian TNKS sendiri tetapi juga bagi ekosistem lainnya di Sumatera bagian tengah. Pengelolaan hutan alam tersisa pada daerah penyangga TNKS di sisi Utara-Timur-Selatan akan mendukung kelestarian kehidupan keragaman hayati pada koridor ekosistem TNKS dan ekosistem TNBT.

Selain alasan ekologis, pentingnya pengelolaan TNKS secara kolaboratif dan integratif juga disebabkan alasan-alasan sosial dan budaya. Kawasan TNKS dan penyangganya merupakan kawasan tempat hidup komunitas tradisional seperti Orang Rimba, suku Melayu, Orang Kerinci. Kasus paling khusus adalah Orang Rimba karena kehidupannya sangat bergantung pada sumber daya hutan. Kawasan penyangga TNKS merupakan salah satu home-range penting bagi Orang Rimba. Sedangkan desa-desa tradisional di sekitar TNKS, walaupun secara umum penduduknya disebut suku Melayu tetapi secara khusus kelompok-kelompok ini terdiri dari marga-marga yang berbeda berikut kawasan klaim adat mereka yang sebagian besar tumpang tindih dengan kawasan Taman dan daerah penyangganya.


Kini, deforestasi dan degradasi hutan mengancam ekosistem TNKS dan juga daerah penyangganya. Banyak faktor yang menyebabkan ini, seperti pemanfaatan secara ekstraktif dan illegal serta konversi kawasan untuk peruntukan non kehutanan. Namun secara lebih spesifik terdapat juga permasalahan utama yang berbeda di dalam kawasan taman dan kawasan penyangga seperti terlihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 1. Permasalahan utama di dalam kawasan Taman dan kawasan penyangga

No

Permasalahan Utama

Di dalam kawasan

Di kawasan penyangga

1.

Perambahan/pembukaan lahan

v

v

2.

Penebangan liar

v

v

3.

Perburuan liar

v

v

4.

Klaim wilayah adat

v

v

5.

Konversi menjadi peruntukan lain

-

v

6.

Pertambangan

-

v

7.

Ekspansi perkebunan besar dan hutan tanaman

-

v

8.

Meluasnya lahan kritis

-

v

Mengingat kenyataan bahwa TNKS merupakan taman nasional yang batasnya telah temu gelang dan definitif, maka permasalahan yang muncul dalam pengelolaan kawasan di dalam taman lebih terkait dengan agenda penegakan hukum serta koordinasi. Sebaliknya permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan pada kawasan penyangga TNKS jauh lebih kompleks karena persoalan claim adat, kepentingan sektoral yang beragam, kuatnya ego kedaerahan, ketidakpastian ijin pada kawasan hutan produksi eks. HPH, konflik satwa dan manusia serta persoalan lainnya.

Perhatian khusus harus diberikan pada kawasan hutan produksi yang berfungsi sebagai penyangga taman karena terus-menerus mengalami konversi untuk peruntukan lain dan kemerosotan kualitas akibat eksploitasi. Karena statusnya sebagai Hutan Produksi (HP) yang sebagian besar tidak lagi dibebani hak atau ditelantarkan begitu saja oleh pemegang izin, maka kawasan hutan produksi penyangga TNKS menjadi rebutan banyak pihak karena open akses. Beberapa perusahaan besar di bidang HTI dan perkebunan sangat berambisi mengelola kawasan peyangga untuk logging dan selanjutnya dibangun HTI atau konversi menjadi perkebunan monokultur. Salah satu contoh adalah kasus di kabupaten Merangin, Jambi. Menurut data Dinas Perkebunan dan Kehutanan Merangin (2009), di kabupaten ini terdapat konsesi HPH seluas 228.200 hektar yang merupakan blok hutan yang menyatu dengan kawasan TNKS. Selanjutnya menurut data Poros Masyarakat Kehutanan Merangin/PMKM (2010), terdapat rencana pembangunan HTI pada areal bekas konsesi tersebut seluas 83.675 hektar terdiri dari kawasan HP dan HPT bekas konsesi PT. Serestra II, PT. Nusalease TC, dan PT. Rimba Kartika. Pembangunan HTI ini rencananya akan dilakukan oleh PT. DAM (Duta Alam Makmur). Padahal kawasan ini kondisi hutan alamnya masih sangat baik dan memiliki peran penting sebagai penyangga TNKS karena merupakan wilayah hidup harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae) yang sudah langka. Selain itu, kawasan ini juga merupakan water catchment area batang Merangin (salah satu sub-DAS Batanghari) yang saat ini dimanfaatkan sebagai sumber air bagi Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) di empat kecamatan yaitu Kecamatan Jangkat, Sungai Tenang, Lembah Masurai, dan Muara Siau. Total tenaga listrik yang dihasilkan dari puluhan unit PLTMH tersebut mencapai 1.206.000 Watt.

Sepanjang tahun 2009 – 2010, permasalahan ini telah menyita perhatian kalangan NGO di Jambi dan komunitas lokal yang berujung pada terbentuknya aliansi menolak ijin HTI pada kawasan tersebut. Akhirnya upaya ekspansi HTI pada kawasan tersebut berhasil digagalkan oleh Aliansi NGO dan komunitas lokal dimana KKI WARSI terlibat di dalamnya. Untuk mengisi kekosongan pengelolaan pada kawasan tersebut, sejak awal 2010 KKI WARSI dan SSS Pundi bersama Walhi Jambi dan LTB Merangin yang tergabung dalam Poros Masyarakat Kehutanan Merangin (PMKM) bersama masyarakat di 17 desa berupaya mendorong skema hutan desa dimana saat ini usulan telah sampai kepada Ditjend RLPS Kementrian Kehutanan RI.

Selain disebabkan konversi, perubahan tutupan hutan alam pada kawasan taman dan daerah penyangga juga disebabkan perambahan atau pembukaan lahan untuk ekspansi kebun oleh masyarakat. Bahkan pada beberapa daerah penyangga, perambahan juga didasari motif untuk jual beli lahan secara illegal oleh pihak-pihak tertentu. Perambahan terjadi hampir di semua kabupaten mulai dari Kerinci, Merangin (Jambi), Pesisir Selatan (Sumbar), Musi Rawas (Sumsel), Mukomuko (Bengkulu) dan kabupaten-kabupaten lainnya. Salah satu kasus fenomenal perambahan yaitu di lembah Mesurai kabupaten Merangin yang melibatkan 3.263 KK pendatang dari kabupaten Pagar Alam (Sumsel) dengan luasan lahan yang dirambah mencapai 7.373 hektar.

Di sisi lain, berbagai persoalan ini memiliki keterkaitan dengan masalah kemiskinan komunitas lokal di dalam dan sekitar TNKS yang secara tradisional telah memiliki claim tenurial berdasarkan sistem marga-marga. Proses Kemiskinan ini menjadi hambatan utama bagi masyarakat untuk dapat berperan serta dan ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan sumberdaya hutan TNKS dan kawasan penyangganya secara lestari. Bahkan kemiskinan ini telah menjadikan sebagian anggota komunitas terjebak menjadi opportunis dan berfikir keuntungan pribadi jangka pendek yang pragmatis. Pada hal justru komunitas lokal memiliki nilai-nilai positif dalam pengelolaan sumber daya alam yang bila dikembangkan akan dapat secara fungsional mendukung pengelolaan pengelolaan sumber daya hutan.

Sedangkan pada beberapa wilayah dataran tinggi di sekitar TNKS, masalah yang muncul adalah semakin meluasnya lahan-lahan marginal karena pemakaian pestisida, pupuk kimia dan herbisida. Lahan marginal ini ditinggalkan dan berubah menjadi padang alang-alang karena tidak lagi memiliki kesuburan akibat residu bahan kimia. Orientasi produktifitas tinggi tetapi berjangka pendek telah menjerumuskan petani akan kelangkaan lahan subur dan berkelanjutan. Akhirnya petani mengincar hutan alam tersisa yang lahannya lebih subur.

Melihat kondisi dan fakta dilapangan, KKI Warsi bekerjasama dengan TFCA Sumatera Selamat (Tropical Forest Conservation Action-Sumatra ) menjalankan program bersama untuk:
• Penyelamatan hutan alam di kawasan penyangga melalui perluasan wilayah hutan yang dikelola masyarakat dengan berbagai skema seperti hutan adat, hutan desa, Hkm, dan skema lokal lainnya seperti rimbo larangan, hutan lindung desa, dll.
• Penyusunan masukan yang dapat digunakan untuk revisi RTRW/K, dimana hasil analisis lanskap, land use change, dan model pengelolaan mozaik di kabupaten Bungo dapat dikembangkan dan diaplikasikan di kabupaten lain yang menjadi lokasi proyek.
• Pengembangan usaha skala kecil berbasis sumber daya hutan lestari yang saat ini telah dikembangkan di kabupaten Bungo dapat menjadi referensi untuk mencapai target fasilitasi kepada beberapa kelompok usaha dalam proyek ini.

Kegiatan yang dilakukan difokuskan pada Lanskap TNKS yang merupakan salah satu lanskap ekosistem yang menjadi prioritas. Lanskap ini memiliki nilai strategis bagi pulau Sumatera karena luas wilayahnya lebih dari 1,3 juta hektar dan kekayaan biodiversity yang dimiliki.

Maksud Kegiatan:

Akumulasi dari berbagai persoalan yang kompleks di TNKS adalah terus menyusutnya kawasan hutan alam baik di dalam maupun di kawasan penyangga taman yang pada akhirnya mengancam keberadaan TNKS itu sendiri. Maksud kegiatan ini adalah penyelamatan hutan alam pada lanskap TNKS. Target ini sejalan dengan maksud digulirkannya TFCA Sumatera yaitu menahan laju penurunan hutan alam tersisa di pulau Sumatera.

Kegiatan yang diusulkan secara garis besar adalah:

1) pelestarian lanskap TNKS melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara lestari di kawasan penyangga;
2) mendorong kebijakan dan atau perencanaan pemerintah daerah untuk mendukung pelestarian lanskap TNKS;
3) melakukan fasilitasi pengembangan usaha berbasis produksi hasil hutan lestari untuk perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar taman;
4) meningkatkan dukungan dan kepedulian stakeholder terhadap pelestarian TNKS.


Sasaran kegiatan: Pengelolaan bentang alam TNKS untuk perlindungan keanekaragaman hayati, dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

Tujuan :
1. Terjaminnya kelestarian lanskap ekosistem kawasan TNKS melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK)
2. Bertambahnya luasan hutan yang dikelola berbasis komunitas yang mendukung pelestarian TNKS.
3. Berkurangnya luasan hutan dan lahan kritis melalui gerakan rehabilitasi bersama masyarakat yang mendukung pelestarian lanskap ekosistim TNKS.
4. Berkembangnya usaha ekonomi masyarakat yang sejalan dengan upaya konservasi lanskap TNKS
5. Promosi praktek-praktek pengelolaan hutan yang lestari untuk di adopsi

Kelompok masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat langsung dari proyek ini adalah:
• Masyarakat lokal dan masyarakat adat sekitar TNKS yang kehidupannya tergantung pada hasil hutan di 3 kabupaten, yaitu : Merangin, Bungo Provinsi Jambi dan Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat yang tersebar di 13 desa/nagari/rio. Manfaat yang akan didapat oleh masyarakat adalah kepastian akses pengelolaan terhadap kawasan penyangga yang nantinya akan diatur melalui berbagai varian pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat seperti skema Hutan Adat, Hutan Desa, Hkm, dan skema lainnya. Sedangkan manfaat bagi lanskap TNKS adalah terjaminnya kelestarian kawasan penyangga seluas lebih kurang 68% dari 338.000 hekar hutan produksi di daerah penyangga TNKS melalui partisipasi dan juga tanggungjawab penuh masyarakat.
• Masyarakat asli marginal seperti Orang Rimba, Petalangan sebanyak 20.000 KK yang merupakan bagian dari 60.000 KK masyarakat miskin yang hidup di dalam dan sekitar hutan.
• Masyarakat di 13 desa/nagari/rio yang tergabung dalam usaha berbasis hasil hutan lestari. Manfaat yang akan dirasakan oleh anggota kelompok usaha adalah berkembangnya kapasitas personal dan kelompok dalam mengelola usaha, terbukanya akses terhadap sumber modal dan juga pasar. Sedangkan manfaat bagi kawasan adalah berjalannya praktek pemanfaatan hasil hutan secara lestari.
• Pemerintah Kabupaten Bungo dan Solok Selatan. Melalui proyek ini pemerintah kabupaten akan mendapatkan masukan teknis terhadap rencana pengelolaan ruang dan sumberdaya alam di blok hutan yang tersisa di hulu DAS Batanghari di Ekosistim TNKS.yang dapat dimanfaatkan untuk revisi RTRWK sehingga rencana tata ruang yang dihasilkan dapat diselaraskan dengan agenda pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan pelestarian TNKS.
• Balai TNKS. Manfaat bagi BTNKS adalah munculnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya pengamanan. Proyek menargetkan 13 desa/dusun/nagari prioritas mendapatkan informasi konservasi dan pembangunan, terbetuknya minimal 2 jaringan belajar antar petani konservasi, terdapat 2 desa tujuan belajar konservasi, dan terdapat 5 orang kader konservasi di masing-masing 5 desa.