|
|
|||||||
|
|||||||
| Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (2009 - 2012) | ||
|
D ewasa ini isu REDD telah menjadi isu besar secara internasional. Asumsi dasarnya sederhana yaitu dengan mempertahankan hutan dari deforestasi dan degradasi maka iklim bumi akan bisa dikendalikan atau pemanasan global dapat dicegah. Walaupun asumsinya sederhana namun masalahnya sangat kompleks. Dalam kompleksitas masalah ini maka masalah yang cenderung marginal dan luput dari perhatian adalah hak-hak masyarakat atau komunitas lokal di dalam dan sekitar hutan. Bagi komunitas ini isu REDD sangat jauh dari jangkauan, bahkan mereka hampir tidak punya akses untuk turut menentukan arah dan kebijakan REDD. Padahal isu REDD ini akan berkaitan langsung dengan kawasan hutan yang merupakan kawasan hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Masyarakat di dalam dan sekitar hutan merupakan bagian dari ekosistem hutan itu sendiri. Sumberdaya hutan bagi mereka merupakan sumberdaya sosial-ekonomi dan sumberdaya sosio-kultur sehingga hubungan keduanya menjadi tak terpisahkan. Namun kini proses perubahan ekosistem hutan berlangsung dengan sangat cepat karena berbagai tekanan dan ancaman akibat aktivitas pembalakan kayu maupun konversi hutan dalam skala besar menjadi areal transmigrasi, perkebunan sawit, HTI dan pertambangan yang didukungan kebijakan pemerintah. Di sisi lain kebijakan pemerintah masih membatasi hak dan akses masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya hutan. Akibatnya adalah masyarakat di dalam dan sekitar hutan semakin termarginalkan. Skema REDD hendaknya bisa menjadi salah satu strategi untuk mendorong proses pengakuan hak dan perluasan kawasan kelola masyarakat sebagai upaya untuk mendorong terciptanya keberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam upaya pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sementara itu melalui kebijakannya Pemerintah mulai membuka akses dan mengembangkan skema-skema pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, baik melalui pendekatan Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Kemitraan, serta Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Adat. Skema-skema tersebut juga relevan dengan berbagai kebijakan yang telah ada terkait dengan isu REDD. Komunitas Konservasi Indonesia WARSI (KKI WARSI) telah melakukan banyak kegiatan terkait pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat (PHMB), khususnya di Sumatera Bagian Selatan. Dengan pengalaman tersebut dan pembelajaran yang diambil maka WARSI bekerjasama dengan Rainforest Foundation Norway (RFN) / NORAD, melalui REDD Project, akan melakukan lobi dan advokasi agar masyarakat di dalam dan sekitar hutan berpartisipasi dalam penyusunan dan pengembangan rencana dan strategi REDD, serta pemerintah yang berwenang mengakui hak dan mengakomodasi kepentingan masyarakat tersebut dalam mekanisme REDD yang dikembangkan. TUJUAN UMUM: Rencana dan strategi REDD dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. TUJUAN KHUSUS:
KELOMPOK SASARAN:
REDD Project ini, akan dilakukan di Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu dan Riau serta Sumatera Selatan. DI Provinsi Jambi, meliputi, Kabupate Bungo, Merangin, Sarolangun Batanghari dan Tanjung Jabung Timur. DI Sumatera Barat di Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Sementara di Bengkulu dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahyang, di Riau meliputi Kebupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, serta Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam menjalankan Program ini, Warsi menjalin kerjasama dengan sejumlah NGO lokal diantaranya PKBI Jambi, Perkumpulan Gita Buana, Yayasan Alam Sumatera, Yayasan Wahana Bumi Hijau dan Yayasan Konservasi Sumatera. |