|
Program ini dimulai sejak
tahun 1997. Kegiatan yang dilakukan, mengupayakan perlindungan terhadap
areal hutan yang tersisa, khususnya yang menjadi kawasan hidup Orang
Rimba (Kubu) di Propinsi
Jambi. Hutan
merupakan kawasan hidup dan sekaligus sumber kehidupan mereka, yakni
hasil hutan nonkayu, berupa rotan, manau, damar, jernang dan jenis lain.
Secara lebih khusus, program ini dimaksudkan sebagai upaya
penyelamatan hutan alam tropis, terutama di dataran rendah.Populasi Orang Rimba berjumlah
sekitar 3000 jiwa (hasil identifikasi tahun 1998).
Mereka umumnya bermukim di kawasan pedalaman, yang merupakan hulu
sejumlah anak sungai yang menghilir ke Sungai Batanghari.
Keberadaan Orang Rimba tersebar di tiga lokasi utama: Bukit
Duabelas, Bukit Tigapuluh dan sepanjang jalur jalan Lintas Sumatera.
Bukit Duabelas –sejak
Agustus 2000 ditetapkan sebagai taman nasional--
merupakan pusat wilayah Orang Rimba, dan juga pusat beberapa sub
daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke Sungai Batanghari.
Di wilayah ini masih terdapat hutan alam yang menyimpan
sumberdaya penghidupan mereka. Hampir
sama kondisinya di kawasan Bukit Tigapuluh –yang berstatus taman
nasional sejak tahun 1995. Di
wilayah yang berada di Sungai Batanghari bagian utara, yakni kawasan
penyangga TN Bukit Tigapuluh, Orang Rimba masih bisa memanfaatkan hasil
hutan nonkayu.
Kondisi yang berbeda terdapat
di sepanjang jalur jalan Lintas Sumatera.
Wilayah ini merupakan zona transisi antara dataran bergelombang
di tengah DAS Batanghari dan
kaki Bukit Barisan. Orang
Rimba mendiami bagian dalam kawasan antarsungai.
Kawasan hutan di wilayah ini sudah mengalami degradasi sejak
dibangunnya jalan lintas, yang disusul dengan kehadiran sejumlah
perkebunan besar serta permukiman transmigrasi.
Dalam
kaitan ini, ada beberapa kegiatan yang dilakukan:
A.Pendampingan Orang Rimba.
Kegiatan ini secara khusus
berupaya memahami aspek sosial-budaya Orang Rimba, sekaligus melakukan
pendampingan untuk mendapatkan berbagai akses yang dapat menunjang
kehidupan mereka di masa depan, yakni:
-
Melakukan kajian secara lebih mendalam
tentang kehidupan sosial-budaya serta perubahan yang dialami Orang Rimba
-
Pengembangan kader pendidikan
alternatif (baca-tulis-hitung) yang dilakukan Orang Rimba, untuk
membantu berinteraksi dan bertransaksi dengan masyarakat di luar
komunitas mereka.
-
Menghubungkan Orang Rimba dengan
fasilitasi pelayanan kesehatan pemerintah dan menyadarkan mereka untuk
memperoleh pelayanan secara reguler
-
Melakukan legalisasi terhadap lahan
Orang Rimba, yang merupakan sisa perkebunan dan permukiman transmigrasi
di sepanjang jalan Lintas Sumatera
B.
Fasilitasi Desa
-
Menggali potensi dan permasalahan desa,
berkaitan dengan konservasi dan pembangunan desa
-
Menfasilitasi program pembangunan dari
pemerintah ke desa-desa sekitar TN Bukit 12
C.
Pengelolaan Kawasan
-
Mengupayakan perlindungan terhadap
kawasan hutan yang berkriteria lindung, yang saat ini masih diekploitasi
-
Meningkatkan partisipasi Orang Rimba
secara nyata dalam regim pengelolaan TN Bukit 12
-
Mendorong pengelolaan kawasan yang
melibatkan berbagai pihak
D.
Kampanye Informasi
-
Mengembangkan strategi dan organisasi
kampanye untuk penyelamatan kawasan hutan tersisa yang merupakan habitat
Orang Rimba
-
Penyebarluasan informasi kepada
masyarakat luas dan mendorong pemerintah menyelamatkan kawasan hutan
alam tersisa serta masa depan Orang Rimba
Selain itu ada beberapa
kegiatan yang mendukung kegiatan utama, yakni dibangunnya sistem
informasi geografis (GIS), yang meliputi kegiatan digitasi sampai pengelolaan
basis data (database), dan kegiatan survey pemetaan oleh para surveyor.
Untuk mengimplementasikan semua kegiatan di
atas,
termasuk dukungan di bidang adminstrasi, keuangan dan perkantoran,
kegiatan ini melibatkan 23 staf. Semua
kegiatan ini mendapat dukungan dana dari
Rain Forest Norway (RF-N). Tujuan
Proyek ini adalah untuk menghentikan merginalisasi terhadap Orang
Rimba dengan cara melindungi hutan tempat tinggal mereka, menjamin akses
mereka terhadap sumber daya hutan dan memfasilitasi mereka utnuk
mendapatkan akses pada Pelayanan Umum. Melindungi hutan ini juga akan
menyelamatkan keanekaragaman hayati dari meningkatnya ancaman terhadap
hutan dataran rendah di Suamtra. Tujuan
Pengembangan proyek ini sebagai mana yang dinyatakan dalam aplikasi
kepada NORAD 1998 adalah :
-
Perlindungan yang
permanent terhadap sebanyak mungkin hutan hujan tropis.
-
Peningkatan
partisipasi Orang Rimba dalam
proses politik dan pembangunan dari masyarkat luas, khususnya
pengadvokasian hak mereka ; dan
-
Kebijakan Pembangunan pemerintah yang memungkinkan
penghuni hutan ini memperoleh
kontrol yang kuat atas sumber daya dasar mereka dalam hal
pengelolaan kawasan lindung.
|
|