|
P ersoalan utama yang terjadi pada ekosistem Daerah Aliran
Sungai Batanghari baik dibagian hulu maupun dibagian hilir adalah berkurangnya
tutupan hutan yang disebabkan oleh konversi hutan untuk Hutan Tanaman
Industri, Perkebunan besar dan pertambangan. Dalam kurun satu setengah
tahun terakhir, ada empat lokasi hutan alam di Jambi yang beralih fungsi
untuk memenuhi kebutuhan tanaman industri akasia, pertukangan, dan karet.
Empat perusahaan yang memperoleh izin Hutan Tanaman Industri adalah
PT. Lestari Asri Jaya seluas 61.000 hektar, PT. Mugi Triman (37.500
hektar), PT. Malaka Agro Perkasa (24.485 hektar), dan PT Bukit Kausar
(33.310 hektar). Kawasan Hutan Tanaman Indistri yang dikelola PT Lestari
Asri Jaya, merupakan habitat inti satwa kunci, seperti gajah sumatera,
harimau sumatera, dan tapir. Sekitar 90 persen populasi gajah di wilayah
tengah Sumatera berada di kawasan ini. Konversi besar-besaran kawasan
hutan menjadi Hutan Tanaman Industri, Perkebunan besar dan areal pertambangan
tidak hanya berdampak pada terdegradasi Daerah Aliran Sungainya hutan
tetapi sekaligus diiringi oleh proses dehumanisasi pada masyarakat adat
dan lokal yang hidup didalam dan sekitar hutan. Kondisi ini menimbulkan
terjadinya kemiskinan yang akut serta kesenjangan sosial ekonomi antara
masyarakat yang mempunyai hak terhadap hutan dengan para investor sebagai
subjek pelaku pembangunan yang diberi hak di dalam pengelolaan hutan.
Kemiskinan menjadi hambatan utama
untuk mendapatkan dukungan terhadap pengelolaan sumberdaya hutan lestari.
Kemiskinan menjadikan sebagian anggota komunitas menjadi opportunis
dan berfikir keuntungan pribadi jangka pendek yang pragmatis. Pada hal
justru komunitas lokal memiliki nilai-nilai yang bila diikutsertakan
akan dapat secara fungsional mendukung pengelolaan sumber daya hutan.
Skema Hutan desa merupakan salah
satu kebijakan kehutanan yang mencoba mensinergikan pelestrian kawasan
hutan dan pemanfaatan kawasan hutan dengan memposisikan masyarakat sebagai
pelaku utama. Mengacu pada penjelasan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, Hutan desa adalah
hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat
desa. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, bahwa dalam rangka
pemberdayaan masyarakat pemerintah mengalokasikan hutan negara untuk
kepentingan hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD) dan model-model
kemitraan. Kusus untuk desa kementerian kehutanan sudah mengeluarkan
peraturan teknis melalui Peraturan Menteri Kehutanan No: P-49/Menhut
II/ 2008 tentang Hutan Desa Berjalanya pengelolaan hutan bersama masyarakat
melalui skema hutan desa akan bermanfaat bagi banyak pihak. Hutan desa
selain dapat memperkuat praktek pengelolaan yang secara tradisional
telah dilakukan oleh masyarakat juga dapat memperkuat atau meningkatkan
sumber pendapatan, mengembangkan energy alternative, perlindungan dan
penataan kawasan, rencana pengelolaan, menyusun organisasi dan kelembagaan
pengelola hutan desa secara partisipatif, bertanggung jawab dan transparan.
Argumentasi kenapa memilih Hutan Desa sebagai payung hukum untuk pengakuan
kawasan kelola rakyat? Karena hutan desa dapat dimaknai sebagai salah
satu model pengelolaan hutan berbasis pada unit manajemen desa, berskala
kecil, dan tetap di dalamnya mengandung tatanan pengelolaan hutan yang
berorientasi pada subsisten dan pasar Proyek ini diharapkan akan mencapai
hasil sebagai berikut :
1. Pendapatan masyarakat meningkat
dengan terbukanya akses untuk memanfaatkan sumberdaya alam
2. Terbentuknya kelembagaan yang kuat di tingkat masyarakat untuk
mengelola hutan desa
3. Terbangunya dukungan pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi
dan pusat terhadap pengelolaan hutan oleh masyarakat
4. Berkembangnya pembangkit listrik tenaga air sederhana sebagai sumber
energi alternatif yang murah
5. Terbangunya area model belajar mitigasi dan adaptasi perubahan
iklim di kawasan hutan desa.
Untuk mencapai tujuan proyek,
kegiatan-kegiatan utama yang akan dilakukan adalah :
a. Pemutakhiran data, melakukan
study dan analisis potensi biodiversity penting, analisis spatial,
land use and land use change, hidrologi, carbon, dan hasil hutan bukan
kayu. b. Pengorganisasian masyarakat untuk pengelolaan kawasan melalui
skema hutan desa pada kawasan hutan penyangga Daerah Aliran Sungai
Batanghari.
c. Fasilitasi dan Lobby untuk
membangun dukungan proses pengukuhan izin kawasan hutan desa di tingkat
Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Nasional
d. Fasilitasi Pelatihan-pelatihan
untuk penguatan kapasitas kelompok pengelola hutan desa dalam menyusun
perencanaan dan pemanfaatan didalam kawasan hutan desa
e. Diskusi berkala untuk merancang
dan menetapkan mekanisme kelembagaan dan aturan local di tingkat desa
f. Melakukan Study partisipatif
dan pelatihan ditingkat desa untuk mengembangankan energy listrik
tenaga air sederhana secara efektif termasuk memperkuat managerial
kelompok pengelola energy listrik
g. Fasilitasi peningkatan kapasitas
masyarakat dan stakeholder penting lainnya untuk mendukung praktek
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan pengelolaan kebun karet berkelanjutan
di dalam dan disekitar kawasan hutan
h. Berbagi pengalaman dan belajar
bersama antar masyarakat dan atau antar para pihak
i. Kampanye untuk meningkatkan
dukungan dan kesadaran terhadap upaya pelestarian kawasan hutan penyangga
Daerah Aliran Sungai Batanghari secara luas menggunakan berbagai media
dan saluran informasi yang tersedia.
j. Koordinasi dan berbagi pengalaman
terkait issue penyelamatan kawasan hutan tersisa dengan mitra-mitra
strategis di Sumatera terutama mitra-mitra yang sedang bekerja sama
dengan IUCN.
|