IUCN

[ English ]   

The International Union for Conservation of Nature (2011-Now)


P
ersoalan utama yang terjadi pada ekosistem Daerah Aliran Sungai Batanghari baik dibagian hulu maupun dibagian hilir adalah berkurangnya tutupan hutan yang disebabkan oleh konversi hutan untuk Hutan Tanaman Industri, Perkebunan besar dan pertambangan. Dalam kurun satu setengah tahun terakhir, ada empat lokasi hutan alam di Jambi yang beralih fungsi untuk memenuhi kebutuhan tanaman industri akasia, pertukangan, dan karet. Empat perusahaan yang memperoleh izin Hutan Tanaman Industri adalah PT. Lestari Asri Jaya seluas 61.000 hektar, PT. Mugi Triman (37.500 hektar), PT. Malaka Agro Perkasa (24.485 hektar), dan PT Bukit Kausar (33.310 hektar). Kawasan Hutan Tanaman Indistri yang dikelola PT Lestari Asri Jaya, merupakan habitat inti satwa kunci, seperti gajah sumatera, harimau sumatera, dan tapir. Sekitar 90 persen populasi gajah di wilayah tengah Sumatera berada di kawasan ini. Konversi besar-besaran kawasan hutan menjadi Hutan Tanaman Industri, Perkebunan besar dan areal pertambangan tidak hanya berdampak pada terdegradasi Daerah Aliran Sungainya hutan tetapi sekaligus diiringi oleh proses dehumanisasi pada masyarakat adat dan lokal yang hidup didalam dan sekitar hutan. Kondisi ini menimbulkan terjadinya kemiskinan yang akut serta kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat yang mempunyai hak terhadap hutan dengan para investor sebagai subjek pelaku pembangunan yang diberi hak di dalam pengelolaan hutan.

Kemiskinan menjadi hambatan utama untuk mendapatkan dukungan terhadap pengelolaan sumberdaya hutan lestari. Kemiskinan menjadikan sebagian anggota komunitas menjadi opportunis dan berfikir keuntungan pribadi jangka pendek yang pragmatis. Pada hal justru komunitas lokal memiliki nilai-nilai yang bila diikutsertakan akan dapat secara fungsional mendukung pengelolaan sumber daya hutan.

Skema Hutan desa merupakan salah satu kebijakan kehutanan yang mencoba mensinergikan pelestrian kawasan hutan dan pemanfaatan kawasan hutan dengan memposisikan masyarakat sebagai pelaku utama. Mengacu pada penjelasan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, Hutan desa adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat pemerintah mengalokasikan hutan negara untuk kepentingan hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD) dan model-model kemitraan. Kusus untuk desa kementerian kehutanan sudah mengeluarkan peraturan teknis melalui Peraturan Menteri Kehutanan No: P-49/Menhut II/ 2008 tentang Hutan Desa Berjalanya pengelolaan hutan bersama masyarakat melalui skema hutan desa akan bermanfaat bagi banyak pihak. Hutan desa selain dapat memperkuat praktek pengelolaan yang secara tradisional telah dilakukan oleh masyarakat juga dapat memperkuat atau meningkatkan sumber pendapatan, mengembangkan energy alternative, perlindungan dan penataan kawasan, rencana pengelolaan, menyusun organisasi dan kelembagaan pengelola hutan desa secara partisipatif, bertanggung jawab dan transparan. Argumentasi kenapa memilih Hutan Desa sebagai payung hukum untuk pengakuan kawasan kelola rakyat? Karena hutan desa dapat dimaknai sebagai salah satu model pengelolaan hutan berbasis pada unit manajemen desa, berskala kecil, dan tetap di dalamnya mengandung tatanan pengelolaan hutan yang berorientasi pada subsisten dan pasar Proyek ini diharapkan akan mencapai hasil sebagai berikut :

1. Pendapatan masyarakat meningkat dengan terbukanya akses untuk memanfaatkan sumberdaya alam
2. Terbentuknya kelembagaan yang kuat di tingkat masyarakat untuk mengelola hutan desa
3. Terbangunya dukungan pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat terhadap pengelolaan hutan oleh masyarakat
4. Berkembangnya pembangkit listrik tenaga air sederhana sebagai sumber energi alternatif yang murah
5. Terbangunya area model belajar mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di kawasan hutan desa.

Untuk mencapai tujuan proyek, kegiatan-kegiatan utama yang akan dilakukan adalah :

a. Pemutakhiran data, melakukan study dan analisis potensi biodiversity penting, analisis spatial, land use and land use change, hidrologi, carbon, dan hasil hutan bukan kayu. b. Pengorganisasian masyarakat untuk pengelolaan kawasan melalui skema hutan desa pada kawasan hutan penyangga Daerah Aliran Sungai Batanghari.

c. Fasilitasi dan Lobby untuk membangun dukungan proses pengukuhan izin kawasan hutan desa di tingkat Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Nasional

d. Fasilitasi Pelatihan-pelatihan untuk penguatan kapasitas kelompok pengelola hutan desa dalam menyusun perencanaan dan pemanfaatan didalam kawasan hutan desa

e. Diskusi berkala untuk merancang dan menetapkan mekanisme kelembagaan dan aturan local di tingkat desa

f. Melakukan Study partisipatif dan pelatihan ditingkat desa untuk mengembangankan energy listrik tenaga air sederhana secara efektif termasuk memperkuat managerial kelompok pengelola energy listrik

g. Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dan stakeholder penting lainnya untuk mendukung praktek Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan pengelolaan kebun karet berkelanjutan di dalam dan disekitar kawasan hutan

h. Berbagi pengalaman dan belajar bersama antar masyarakat dan atau antar para pihak

i. Kampanye untuk meningkatkan dukungan dan kesadaran terhadap upaya pelestarian kawasan hutan penyangga Daerah Aliran Sungai Batanghari secara luas menggunakan berbagai media dan saluran informasi yang tersedia.

j. Koordinasi dan berbagi pengalaman terkait issue penyelamatan kawasan hutan tersisa dengan mitra-mitra strategis di Sumatera terutama mitra-mitra yang sedang bekerja sama dengan IUCN.