CBFM

[ English ]   

Community Based Forest Manajement (Mei 2000 - Desember 2005)

CBFM adalah pola pengelolaan hutan berbasisikan masyarakat yang merupakan strategi pengelolaan yang berorientasi pada tercapainya kelestarian hutan sebagai sumber penghidupan masyarakat lokal yang secara historis memiliki  ketergantungan kepada SDH di sekitarnya.

Lokasi aktifitas CBFM mempunyai kondisi yang berlainan, meliputi areal hutan lindung, taman nasional, HPH, HTI, perkebunan kelapa sawit, areal transmigrasi dan areal yang dikelola oleh masyarakat tradisional

Lokasi kegiatan tersebut berada di empat propinsi sumatera bagian selatan, yaitu: 

  1. Propinsi Sumatera Barat, yaitu di Desa Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam 

  2. Propinsi Jambi, yaitu: Desa  Batu Kerbau, Kecamatan Plepat Kabupaten Bungo dan Desa Guguk, Kecamatan Sungai Manau Kabupaten merangin Difasilitasi oleh jaringan WARSI: Yayasan Gita Buana dan PKBI Jambi 

  3. Propinsi Bengkulu, yaitu di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Rejang Lebong Difasilitasi Oleh Jaringan WARSI: Yayasan Gemini dan PKBI Bengkulu 

  4. Propinsi Sumatera Selatan, yaitu di Kawasan Adat Eks Marga Benakat, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Difasilitasi oleh jaringan WARSI: LBH Palembang, Yadarma dan PKBI Sum-Sel

Kegiatan yang dilaksanakan dalam program CBFM: 

  1. Penguatan lembaga lokal

  2. Menyediakan informasi dan mengkomunikasikan hasil proses belajar

  3. Menginisiatifi proses-proses perbaikan dan kebijakan baru

  4. Melaksanakan studi dan dialog kebijakan

  5. Menginisiatifi penguatan kapasitas pihak-pihak dalam proses desentralisasi pengelolaan SDHMemfasilitasi pemantauan secara independen  

  6. Memperkuat posisi strategis kelembagaan dan jaringan

Keluaran atau hasil yang diharapkan dari kegiatan program CBFM:  

  1. Adanya model pengelolaan sumber daya hutan berbasiskan masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan

  2. Tersedianya data dasar di masing-masing lokasi  

  3. Adanya partisipasi masyarakat di dalam pengelolaan sumber daya hutan

  4. Adanya suasana yang kondusif dan transparan dalam pelaksanaan kegiatan desentralisasi pengelolaan sumber daya hutan antar pihak-pihak 

  5. Adanya peraturan kebijakan yang mengukuhkan bentuk-bentuk pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat 

  6. Adanya dokumentasi proses belajar yang telah dilaksanakan untuk dijadikan agenda tim belajar bersama 

Tujuan program CBFM adalah:
Umum:
Mendukung pengelolaan hutan berbasiskan pengetahuan dan kebudayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan jaminan kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Khusus:

  1. Memperkuat solidaritas antar masyarakat adat, mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi pada tingkat lokal dan memunculkan alternatif pengelolaan SDH berdasarkan pengetahuan dan kebiasaan masyarakat adat melalui pendampingan masyarakat secara intensif dan pelatihan paralegal

  2. Mendokumentasikan sistem-sistem pengelolaan hutan yang berkelanjutan berdasarkan pengetahuan lokal masyarakat adat melalui pemetaan partisipatif

  3. Melihat peluang aspek legal pengembangan CBFM di Indonesia melalui kegiatan pemetaan wilayah adat

  4. Mensosialisasikan CBFM kepada pemerintah daerah dan DPRD sekaligus mendialogkan kemungkinan adanya pengakuan CBFM oleh pemerintah daerah

Kegiatan program CBFM dilaksanakan untuk jangka waktu 2 tahun dimulai bulan Mei 2000 sampai April 2002. Kegiatan ini dididanai oleh lembaga Founding Ford Foundation USA.