PHAPMT

[ English ]   

Pengelolaan Hutan Alam Produksi oleh Masyarakat Tradisional (Desember 1999 - Mei 2000)

Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang mampu menyediakan bahan-bahan kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, papan, obat-obatan dan pendapatan keluarga. Sebaliknya masyarakat mengupayakan pengelolaan hutan agar dapat menjamin kesinambungan pemanfaatannya, bagi masyarakat hutan dan segala isinya bukan sekedar komoditi melainkan sebagai bagian dari sistim kehidupan mereka. Oleh karena itu pemanfaatannya tidak didasari pada kegiatan eksploitatif tetapi lebih dilandasi pada usaha-usaha untuk memelihara keseimbangan dan keberlanjutan sumberdaya hutan.

Realitas yang terjadi saat ini kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya hutan belum menyentuh sama sekali kepentingan masyarakat dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi pemanfaatan secara berkelanjutan. Proses konversi hutan menjadi berbagai peruntukan lain seperti areal konsesi HPH, perkebunan besar swasta, transmigrasi, pertambangan dan lainnya tanpa memperhatikan aspek kepentingan masyarakat lokal.

Pengelolaan hutan selama masa orde baru secara sistematis telah menghabiskan sumberdaya alam Indonesia untuk kepentingan pembangunan industri yang meminggirkan rakyat, hanya untuk keuntungan segelintir orang dan membangun negara yang korporatis, korup, kolusi dan nepotis. Kondisi ini diawali dari paradigma pembangunan yang menghalalkan segala cara untuk mengejar ambisi ekonomi dengan memasung hak-hak politik rakyat, mengingkari hak-hak asasi manusia dan kelestarian sumberdaya alam. Kondisi ini pada gilirannya menimbulkan krisis ekonomi, ekologi, pangan dan kepercayaan yang berkepanjangan, hal ini membuktikan kalau pemerintah Orde Baru tidak mampu menjamin peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat khususnya yang tinggal dipedesaan dan pedalaman.

Apabila ingin merobah arah pengelolaan sumber daya hutan, maka harus mulai mencari pendekatan baru. Pendekatan yang semula mempercayakan sepenuhnya pengusahaan hutan kepada pemegang HPH, dirobah menjadi pengelolaan sumber daya hutan yang koperatif dengan berbasiskan pada pengetahuan lokal yang telah tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat. Implikasi dari pendekatan ini adalah pilihan untuk menerapkan pengelolaan hutan alam produksi berbasis masyarakat atau yang lebih sering disebut oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagai pola Pengelolaan Hutan Alam Produksi oleh Masyarakat Jambi (PHAPMJ).

Sebagai suatu paradigma baru didalam pengelolaan hutan yang berbasiskan masyarakat, konsep ini masih perlu di buktikan operasionalisasinya dilapangan, sebab akan didapat suatu pembuktian yang empirik bahwa masyarakat mampu. Asal diberi kesempatan untuk mengelola. Uji coba dilaksanakan di areal kawasan hutan pendidikan Fakultas Kehutanan UGM, yang dikelola oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan anggota berasal dari penduduk dusun Sei Tilan dan Sei Bungur di desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Bungo Tebo, Jambi. Rancangan awal kegiatan PHAPM dibuat berdasarkan penelitian UGM bersama masyarakat, misalnya menghitung potensi kayu. Areal hutan alam produksi yang akan dikelola sebagai bentuk ujicoba konsep tersebut luasnya 250 Ha.

Proses penyiapan infrastruktur sosial berupa fasilitasi masyarakat yang mencakup kegiatan penjajagan kebutuhan, sosialisasi, penguatan kelembagaan dan rencana mekanisme pengelolaan difasilitasi oleh Yayasan Warung Informasi Konservasi (WARSI) dan telah didesiminasikan didepan berbagai stakeholder di Kabupaten Bungo Tebo pada bulan Mei 1999 yang lalu.

Dari kegiatan lapangan pada tahap pertama didapat beberapa masalah mendasar yang menjadi penghambat terlaksananya PHAPMJ oleh masyarakat Sungai Tilan dan Sungai Bungur adalah sebagaiberikut :

  1. Belum adanya dukungan pelaksanaan dari Dephutbun, Kanwil dan Dinas Kehutanan serta pemerintah daerah.

  2. Masih lemahnya distribusi informasi program PHAPM kepada pemerintahan daerah.

  3. Adanya konflik kepentingan yang berdampak terhadap terjadinya pengrusakkan areal PHAPM oleh oknum - oknum tertentu, baik masyarakat di wilayah Aburan Batang Tebo dan dari luar daerah.

  4. Belum adanya kebijakan umum yang jelas di tingkat kebijakan tentang pelaksanaan PHAPM.

  5. Belum adanya rencana dan kegiatan penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengolahan dan pemasaran oleh kelompok pengelola.

  6. Belum ada kejelasan batas areal uji coba.

Berdasarkan masalah diatas harus ada solusi dan beberapa poin penting yang bisa disiasati untuk mengedepankan peran masyarakat didalam mengelola sumberdaya hutan, seperti adanya kesepakatan pemerintah daerah dan dukungan seperangkat peraturan di Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Sampai saat ini perangkat peraturan yang khusus tentang PHAPMJ masih belum ada, satu-satunya peraturan yang layak digunakan sebagai sebagai rujukan sebenarnya hanya SK Menteri No. 677/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan. Jadi untuk menyelesaikan masalah-masalah diatas alternatifnya menggunakan SK 677 secara partisipatif berdasarkan kondisi lokal. Sehingga penguatan institusi lembaga pewalian menjadi salah satu tiang terpenting yang harus dilakukan, untuk itu peningkatan pemahaman substansi pengelolaan hutan yang berbasis rakyat harus disosialisasikan dan ditajamkan dengan berbagai metodologi seperti pemetaan partisipatif, penjajagan kebutuhan dengan PRA dan penyiapan instrumen perencanaan, palaksanaan dan monitoring kegiatan.

Tujuan Umum
Membuktikan hipotesis pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat, dimana mereka akan mampu mengelola areal hutan secara ekonomis dan ekologis.

Tujuan khusus

  • Pendokumentasian proses prakondisi dan implementasi uji coba pengelolaan hutan alam produksi oleh masyarakat, sebagai salah satu bahan masukan didalam kebijakan pengelolaan hutan yang berbasiskan msayarakat yang masih berlaku dan berkembang didalam kehidupan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan.

  • Sosialisasi model pengelolaan kepada berbagai stakeholder di berbagai level, dengan tahap awal ditingkat lokal.

  • Identifikasi, inventarisasi potensi areal uji coba sebagai bahan untukj perencanaan implementasi.

  • Merencanakan kebijakan program pembangunan desa berdasarkan potensi dan peluang sumberdaya manusia dan sumberdaya alam pedesaan.

  • Optimalisasi potensi lembaga lokal sebagai lembaga perwalian didalam mengelola dan alat kontrol sosial.

  • Pengukuhan dan legalisasi lokasi kawasan uji coba, menjadi kawasan yang akan dikelola secara otonomi oleh masyarakat.

Metodologi

  • Identifikasi potensi sumberdaya hutan di areal uji coba PHAPM dan analisa masalah

  • Pengorganisasian masyarakat dan penguatan kelompok perwalian dengan jalan melakukan riset aksi dimana fasilitator lapangan akan memfasilitasi masyarakat untuk membantu memecahkan masalah dengan membuka akses kepada pihak-pihak terkait.

  • Melakukan aktifitas pelatihan pemetaan partosopatif dan pelaksanaannya dilapangan untuk memetakan batas areal dan petak kerja kelompok di areal uji coba PHAPM untuk melihat potensi yang bisa dikembangkan sebagai alternatif ekonomi upaya konservasi.

  • Menggunakan metodologi PRA untuk perencanaan pengembangan prograram aksi.

  • Studi banding masyarakat dampingan ketempat lain yang masyarakatnya sudah mempunyai pengelolaan terhadap sumberdaya hutan.

  • Sosialisasi dan diseminasi ditingkat lokal hasil temuan lapangan untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak.


Pelaksanaan Kegiatan

  • Sosialisasi dan penajaman substansi kegiatan pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat lokal ditingkat masyarakat dan pengambil kebijakan

  • Inventarisasi dan pendokumentasian. Inventarisasi dengan jalan mengumpulkan data dasar yang berhubungan dengan sistim dan teknis pengelolaan sumberdaya hutan secara tradisionil baik yang masih ada maupun punah untuk aplikasi disaat sekarang. Metodologi yang digunakan berupa survey dan PRA di lapangan berupa sejarah, struktur sosial, karakteristik dan fungsi hutan, mekanisme manajemen hutan secara tradisionil, kelembagaan, kalender musim dan lainnya.

  • Memusyawarahkan hasil penggalian aspirasi masyarakat sebagai substansi aturan yang akan mengatur mekanisme implemantasi untuk membuat rumusan keputusan lembaga perwalian yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta gambaran konsekuensi yang akan dihadapi oleh masyarakat.

  • Pelatihan dan pelaksanaan pemetaan secara partisipatf batas-batas luar areal hutan uji coba sebagai bahan untuk pengusulan implementasi, dan bahan yang akan dijadikan acuan pengelolaan.

  • Memusyawarahkan temuan lapangan untuk dikoreksi ditingkat lokal.

  • Studi banding ke daerah yang telah melaksanakan kegiatan sejenis.

  • Mensosialisasikan hasil temuan lapangan keberbagai pihak sebagai upaya untuk mempengaruhi kebijakan serta legalisasi keberadaan areal uji coba dari berbagai kepentingan.

  • Legalisasi untuk implementasi pemanenan.

Keluaran

  • Dokumentasi proses fasilitasi prakondisi pelaksanaan ujicoba pengelolaan hutan alam produksi oleh masyarakat

  • Terbentuknya lembaga perwalian yang akan mengelola areal uji coba program pengelolaan hutan alam produksi oleh masyarakat.

  • Adanya kesepakatan antara berbagai stakeholder didalam lembaga perwalian didalam mekanisme pengalolaan.

  • Peta areal lokasi uji coba yang telah dipetakan secara partisipatif oleh anggota lembaga perwalian.

  • Rencana pengelolaan.

  • Hasil penjajagan kebutuhan dengan metodologi PRA.

Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 bulan dari bulan Desember 1999 sampai dengan Mei 2000 di dusun Sungai Tilan desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Propinsi Jambi, yang sekaligus sebagai lokasi uji coba implementasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi oleh Masyarakat (PHAPM) di areal penelitian Universitas Gajah Mada.

Pelaksana Kegiatan
Kegiatan sosialisasi, prakondisi dan uji coba pengelolan hutan alam produksi oleh masyarakat di Sungai Tilan dilaksanakan secara bersama oleh Yayasan Warung Informasi Konservasi (WARSI) dan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.