|
|
|||||||
|
|||||||
| Pengelolaan Hutan Alam Produksi oleh Masyarakat Tradisional (Desember 1999 - Mei 2000) | ||||
|
Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang mampu menyediakan bahan-bahan kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan, papan, obat-obatan dan pendapatan keluarga. Sebaliknya masyarakat mengupayakan pengelolaan hutan agar dapat menjamin kesinambungan pemanfaatannya, bagi masyarakat hutan dan segala isinya bukan sekedar komoditi melainkan sebagai bagian dari sistim kehidupan mereka. Oleh karena itu pemanfaatannya tidak didasari pada kegiatan eksploitatif tetapi lebih dilandasi pada usaha-usaha untuk memelihara keseimbangan dan keberlanjutan sumberdaya hutan. Realitas yang terjadi saat ini kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya hutan belum menyentuh sama sekali kepentingan masyarakat dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi pemanfaatan secara berkelanjutan. Proses konversi hutan menjadi berbagai peruntukan lain seperti areal konsesi HPH, perkebunan besar swasta, transmigrasi, pertambangan dan lainnya tanpa memperhatikan aspek kepentingan masyarakat lokal. Pengelolaan hutan selama masa orde baru secara sistematis telah menghabiskan sumberdaya alam Indonesia untuk kepentingan pembangunan industri yang meminggirkan rakyat, hanya untuk keuntungan segelintir orang dan membangun negara yang korporatis, korup, kolusi dan nepotis. Kondisi ini diawali dari paradigma pembangunan yang menghalalkan segala cara untuk mengejar ambisi ekonomi dengan memasung hak-hak politik rakyat, mengingkari hak-hak asasi manusia dan kelestarian sumberdaya alam. Kondisi ini pada gilirannya menimbulkan krisis ekonomi, ekologi, pangan dan kepercayaan yang berkepanjangan, hal ini membuktikan kalau pemerintah Orde Baru tidak mampu menjamin peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat khususnya yang tinggal dipedesaan dan pedalaman. Apabila ingin merobah arah pengelolaan sumber daya hutan, maka harus mulai mencari pendekatan baru. Pendekatan yang semula mempercayakan sepenuhnya pengusahaan hutan kepada pemegang HPH, dirobah menjadi pengelolaan sumber daya hutan yang koperatif dengan berbasiskan pada pengetahuan lokal yang telah tumbuh dan berkembang ditengah masyarakat. Implikasi dari pendekatan ini adalah pilihan untuk menerapkan pengelolaan hutan alam produksi berbasis masyarakat atau yang lebih sering disebut oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagai pola Pengelolaan Hutan Alam Produksi oleh Masyarakat Jambi (PHAPMJ). Sebagai suatu paradigma baru didalam pengelolaan hutan yang berbasiskan masyarakat, konsep ini masih perlu di buktikan operasionalisasinya dilapangan, sebab akan didapat suatu pembuktian yang empirik bahwa masyarakat mampu. Asal diberi kesempatan untuk mengelola. Uji coba dilaksanakan di areal kawasan hutan pendidikan Fakultas Kehutanan UGM, yang dikelola oleh Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan anggota berasal dari penduduk dusun Sei Tilan dan Sei Bungur di desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Bungo Tebo, Jambi. Rancangan awal kegiatan PHAPM dibuat berdasarkan penelitian UGM bersama masyarakat, misalnya menghitung potensi kayu. Areal hutan alam produksi yang akan dikelola sebagai bentuk ujicoba konsep tersebut luasnya 250 Ha. Proses penyiapan infrastruktur sosial berupa fasilitasi masyarakat yang mencakup kegiatan penjajagan kebutuhan, sosialisasi, penguatan kelembagaan dan rencana mekanisme pengelolaan difasilitasi oleh Yayasan Warung Informasi Konservasi (WARSI) dan telah didesiminasikan didepan berbagai stakeholder di Kabupaten Bungo Tebo pada bulan Mei 1999 yang lalu. Dari kegiatan lapangan pada tahap pertama didapat beberapa masalah mendasar yang menjadi penghambat terlaksananya PHAPMJ oleh masyarakat Sungai Tilan dan Sungai Bungur adalah sebagaiberikut :
Berdasarkan masalah diatas harus ada solusi dan beberapa poin penting yang bisa disiasati untuk mengedepankan peran masyarakat didalam mengelola sumberdaya hutan, seperti adanya kesepakatan pemerintah daerah dan dukungan seperangkat peraturan di Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Sampai saat ini perangkat peraturan yang khusus tentang PHAPMJ masih belum ada, satu-satunya peraturan yang layak digunakan sebagai sebagai rujukan sebenarnya hanya SK Menteri No. 677/1998 tentang Hutan Kemasyarakatan. Jadi untuk menyelesaikan masalah-masalah diatas alternatifnya menggunakan SK 677 secara partisipatif berdasarkan kondisi lokal. Sehingga penguatan institusi lembaga pewalian menjadi salah satu tiang terpenting yang harus dilakukan, untuk itu peningkatan pemahaman substansi pengelolaan hutan yang berbasis rakyat harus disosialisasikan dan ditajamkan dengan berbagai metodologi seperti pemetaan partisipatif, penjajagan kebutuhan dengan PRA dan penyiapan instrumen perencanaan, palaksanaan dan monitoring kegiatan. Tujuan Umum Membuktikan hipotesis pengelolaan hutan berbasiskan masyarakat, dimana mereka akan mampu mengelola areal hutan secara ekonomis dan ekologis. Tujuan khusus
Metodologi
|
Keluaran
Waktu dan Tempat Pelaksana Kegiatan
|
|||