|
|||||||
|
|
|||||||
|
|||||||
|
Siaran pers Warsi |
|||
| Potret
Pengelolaan SDA Jambi 2011
Jambi, 2 Januari 2012 Pantauan Warsi sepanjang 2011 terjadi dua kasus kekerasan yang menyebabkan tiga Orang Rimba tewas. “Ini menandakan perlindungan terhadap masyarakat adat masih belum dilakukan sepenuhnya oleh negara,”kata Direktur KKI Warsi Rakhmad Hidayat. Disebutkannya pada dasarnya yang terjadi adalah ketiadaannya unsur saling menghargai antar kelompok masyarakat yang dipicu oleh kesenjangan pembangunan yang dilakukan negara. “Kita bisa melihat bahwa kasus yang terjadi adalah bentuk tidak adanya pembangunan yang dilakukan menyentuh kehidupan komunitas adat, yang terjadi malah mereka terpinggirkan akibat pembangunan yang dilakukan pemerintah,”sebut Rakhmat. Disebutkannya bisa dilihat sejak dibangunnya jalan lintas tengah sumatera yang membelah hutan dataran rendah sumatera, diiringi dengan pembukaan HTI, Perkebunan sawit trasmigrasi dan sekarang tambang. Semua ini merupakan wilayah penghidupan Orang Rimba. Hanya saja karena dari awal mereka tak dilibatkan dan tidak diperhitungkan, menyebabkan Orang Rimba kehilangan sumber kehidupan dan penghidupan mereka. “Ketika Orang Rimba tidak punya tempat untuk hidup mereka dianggap sebagai pengganggu dan terbelakang oleh kelompok masyarakat lain, sehingga ada kecendrungan di kelompok masyarakat lainnya untuk berlaku kasar pada Orang Rimba yang berujung pada kekerasan dan penghilangan nyawa meraka,”sebut Rakhmat. Untuk itu lanjut Rakhmat pemerintah sudah harus mulai memikirkan dan membuat skema untuk memberikan ruang hidup bagi komunitas adat. “Misalnya dengan mengalokasikan hutan-hutan produksi yang belum dibebani hak, dan kemudian diusulkan kementri kehutanan untuk dilepaskan dan kemudian dijadikan tempat berpenghidupan Orang Rimba. Jika ini tidak dilakukan maka konflik antara Orang rimba dan kelompok masyarakat lainnya akan terus meningkat.
Konflik lahan masih berlanjut Selain ancaman bencana banjir yang dikhawatirkan merendam lahan pertanian yang akan menyebabkan fuso dan rendahnya produksi karet yang menjadi andalan kehidupan masyarakat Jambi. Bencana banjir yang melanda Jambi, memperlihatkan tred meluas setiap tahunnya. Selain itu, kerusakan infrastuktur jalan, juga menghantui masyarakat Jambi. Maraknya tambang batubara telah menjadi penyumbang terbesar kerusakan jalan-jalan di Provinsi Jambi. Kerusakan jalan ini akan berdampak masif pada geliat ekonomi masyarakat. Kehadiran pertambangan batubara selain merusak lingkungan karena sebagian besar perusahaan masih dalam tahap esplorasi sehingga tidak ada kewajiban melakukan reklamasi meski telah mengali diperut bumi, juga menyebabkan kerusakan insfrastruktur jalan yang akan menghambat roda perekonomian masyarakat lainnya. “Untuk itu kami menghimbau pemerintah daerah meninjau ulang izin batubara dan segera mengimplementasikan moratorium pertambangan batubara di Jambi,”kata Rakhmat. Jika hal ini tidak dilakukan maka dampak sosial pengelolaan sumberdaya alam kembali akan menimpa masyarakat lemah, sehingga kemiskinan akan semakin meluas, dan target pertumbuhan ekonomi hanya retorika diatas kertas. Warsi meminta ke depan pemebrintah harus melakukan pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan dan juga melakukan perencanaan ruang yang memperhatikan dan meningkatkan tutupan hutan. Juga memastikan proses (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) KLHS dipakai untuk setiap penyusuanan dan revisi tataruang di berbagai level. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP (Kebijakan, Rencana dan Program) yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah. “Untuk Jambi KLHS sudah selesai di susun, sehingga harapan ke depan semua tahapan rencana pembangunan mengacu ke KLHS dan juga didukung dengan AMDAL yang baik dan benar,”kata Rakhmat.
Hak kelola rakyat Luasan ini, tentu masih sangat jauh jika dibandingkan dengan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk diketahui saat ini di Jambi terdapat 18 perusahaan HTI definitif, dengan areal kelola 663.809 ha, selain itu juga masih ada yang telah mendapatkan areal pencadangan seluas 110.755 ha, dan ditambah juga dengan yang telah direkomendasikan gubernur seluas 79.066 ha, total areal untuk HTI mencapai 853.430 ha, yang artinya hampir seperlima wilayah Jambi. Sedangkan hak kelola rakyat melalui hutan desa hanya sekitar 6 persen dari total HTI di Jambi, atau belum sampai 1 persen dari luas Provinsi Jambi. Uniknya lagi dukungan pemerintah untuk hak kelola rakyat masih rendah. Hal ini dilihat dari inisiatif dan pendampingan usulan hak kelola rakyat masih dilakukan oleh LSM. “Untuk itu ke depan kita menghimbau pemerintah untuk lebih medukung hak kelola rakyat, selain memperkecil potensi konflik juga memberikan kesempatan merata untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,”sebutnya. *** Berita terkait: | |||