Home > Action > Menunggu Pengakuan Hak Adat

  ERINALDI RAMLI

 

Menunggu Pengakuan Hak Adat
Oleh: Erinaldi Ramli, S. Pt. (Staff Kajian Pendampingan Orang Rimba)

Gegap-gempita derap langkah beberapa penari diiringi detuman gendang serta dentingan ceng-ceng (simbal) dari pasukan gendang bale, alat musik tradisional warga Desa Tanjung, Lombok Barat. Demikianlah salah satu sisi kemeriahan yang saya saksikan saat mendampingi tokoh Orang Rimba Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Temenggung Tarib, dalam pertemuan kedua dari kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Peserta berdatangan dari berbagai pelosok Indonesia, mulai dari Aceh, Jambi, Bengkulu, Jawa, Kalimatan, Sulawesi, Flores, hingga Papua, dengan beragam suku dan kebudayaannya. Mereka memasuki Pesamuan Agung, lokasi acara, pagi 19 September 2003. Temenggung Tarib merupakan peserta pertama yang hadir dari suku terasing. Dia menjadi pusat perhatian peserta lain, pers, dan masyarakat sekitar lokasi. Jika peserta berjejer di dalam Pesamuan Agung, masyarakat setempat (yang bukan peserta) menyaksikan dari luar saja. Ada celetukan yang samar-samar mencuat dari kerumunan masyarakat, “Hei ada Suku Dayak yang hadir”.

Tarib menoleh ke arah suara sambil berkata dengan penuh semangat, “Saya bukan dari Suku Dayak, tetapi dari Suku Orang Rimba di Jambi, Sumatera”.  Reporter berbagai media massa cetak dan elektronik, mendengar itu kian mengarahkan kameranya ke Temenggung Tarib yang duduk berdampingan dengan peserta lainya.

Berbeda dengan pelaksanaan kongres AMAN yang sebelumnya (yang pertama), dilaksanakan di Hotel Indonesia tahun 1999. Kongres AMAN II kali ini menciptakan suasana asri masyarakat nusantara karena selain Pesamuan Agung merupakan balai adat masyarakat yang letaknya di tengah kampung, peserta konggres juga diinapkan di rumah-rumah penduduk Desa Tanjung selama dua minggu, sehingga suasana persahabatan dengan masyarakat pun sangat terasa. Seolah peserta adalah bagian dari anggota keluarga masyarakat yang mereka tempati.

Mengenai jumlah peserta yang hadir kali ini tak jauh berbeda dari kongres 1999, begitu juga dalam keantusiasan mereka angkat bicara di sesi-sesi diskusi. Setiap kali ada pembahasan tentang hak masyarakat adat, selalu terdengar teriakan-teriakan yang menuntut hak masyarakat adat diakui negara. Selama Orde Baru yang hegemoni pemerintah terhadap masyarakat adat terlalu besar, hak-hak mereka terabaikan, bahkan tidak diakui sama sekali, terutama terhadap hutan dan pertambangan. Hasil hutan dan tambang yang berada di kawasan tinggal mereka habis oleh HPH dan perkebunan dengan tidak memberikan kontribusi pada mereka. Masyarakat adat tidak pernah diuntungkan oleh kedatangan investor, justru mereka kehilangan hak mereka terhadap pengelolaan sumber daya alam.

“Negara harus akui kami sebagai masyarakat adat di nusantara ini dan kembalikan hak-hak adat kami yang telah tergadaikan oleh pemerintah daerah dan negara, baik berupa tanah, hutan, maupun potensi lautan,” demikian rentetan teriakan yang tak henti keluar dari mulut peserta kongres AMAN II.

Seperti tampilan awalnya, Tarib pun tak kalah vokalnya. Dia melontarkan, “Kami nioma Orang Rimba butuh rimba untuk kami berpenghidupon, sebab rimba adolah rumah kami, kalau rimba habiy samo artinye merubuhkan rumah kami. Lebih baik kami dibunuh segelonye daripado kami piodo lagi bisa hidup di rimba, sebab benyok pemakon kami dari rimba seperti gedung, benor, dan louk. Jedi kalau rimba habiy lebih baik kami dibunuh segelonye, sebab selamo nioma rimba kami telah habiy untuk HPH, kebun sawit dan transmigrasi. Bermohon kami pado segelimang nang detong sio untuk mempertahanko rimba nang masih tesiso supayo piado habiy”.

Saya sebagai pendamping Tarib tentu berusaha menjelaskan ke peserta lain apa yang dimaksudkan Tarib ke dalam bahasa Indonesia, yang intinya Tarib mengatakan kalau Orang Rimba butuh hutan untuk kehidupan mereka. Hutan bagaikan rumah bagi mereka. Kalau hutan habis sama artinya merubuhkan rumah mereka. Lebih baik mereka dibunuh daripada mereka tidak dapat hidup lagi dalam hutan. Hutan memberikan makanan kepada mereka dengan ketersediaan gadung, banar (umbian hutan), dan hewan sebagai lauk-pauk mereka. Selama ini hutan mereka habis selain karena HPH dan perkebunan sawit, juga karena adanya program transmigrasi. Sehingga Tarib pun memohon (mengajak) peserta (disamping memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat ke pemerintah) juga bersama mempertahankan hutan yang ada.

Dalam acara itu juga terungkap kalau kerusakan hutan di Indonesia kian memprihatinkan. Setiap satu menit terjadi kerusakan hutan seluas 6 hektar yang berarti dalam satu jam kerusakan mencapai 360 hektar, satu bulan 259.200 hektar. Hingga dalam kurun waktu satu tahun hutan Indonesia yang rusak 3.112.400 hektar. Dengan luas hutan Indonesia yang diperkirakan 120.353.104 hektar, dapat dibayangkan luasan hutan Indonesia yang sekarang tersisa. Sehingga wajar ada prediksi dari bank dunia dalam 4-5 tahun ke depan hutan Indonesia akan habis. Upaya penyelamatan hutan sangat diperlukan sedini mungkin. Disamping bertujuan menyelamatkan keseimbangan ekosistem, juga demi melindungi kehidupan masyarakat adat, terutama masyarakat adat yang hidupnya sangat tergantung pada ketersediaan sumber pagan (hutan), seperti Orang Rimba.

Untuk itu pula, dalam pemanfaatan hasil hutan sebaiknya investor yang datang mendapat persetujuan terlebih dulu dari masyarakat adat setempat atau masyarakat adat diikutkan dalam pengelolaan. Selama ini, hal itu tidak pernah dilaksanakan. Pemerintah pusat maupun daerah selalu saja secara sepihak  memberikan izin pemanfaatan sumber daya alam kepada investor.

Disamping memperjuangakan hak masyarakat adat terhadap negara, juga dibahas agenda pemantapan Anggaran Dasar dan Rancangan Program Kerja AMAN ke depan.  Rancangan program kerja ini didasari oleh perkembangan situasi saat ini yang diwarnai kepentingan-kepentingan yang berakibat pada perampasan hak-hak masyarakat adat, hingga disimpulkan bahwa masyarakat adat berada dalam posisi yang berbahaya. Oleh karena itu agenda-agenda kerja AMAN untuk tiga tahun mendatang harus mengacu pada prinsip menjamin keselamatan anak-cucu masyarakat adat, mempertahankan tanah dan kekayaan alam sebagai wilayah hidup masyarakat adat, serta memulihkan masyarakat adat dari berbagai imbas sosial budaya dan kerusakan lingkungan (ekologis).

Peradilan adat yang sekian lama hilang juga harus dikembalikan. Hilangnya peradilan adat ini sejalan dengan diberlakukannya undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Di mana peradilan adat digantikan dengan peradilan formal. Sehingga kongres AMAN II menghimbau anggotanya alias semua masyarakat adat dan sesepuhnya  untuk menghidupkan kembali peradilan adat mereka.

Pembahasan yang tidak kalah menariknya yaitu mengenai pilihan-pilihan politik masyarakat adat untuk masa mendatang. Masyarakat adat sepakat tak akan terjebak pada pilihan-pilihan politik yang tak akan peduli pada perjuangan mereka. Peran perempuan juga dibahas dalam pertemuan ini, terutama terkait keterlibatan perempuan  dalam menentukan kebijakan, baik ditingkat kampung, kabupaten, maupun provinsi.

Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Rohmin Dahuri, dan Deputi III Kantor Menteri Lingkungan Hidup RI, Joni Purba, yang hadir dalam kongres, memberikan janji akan memperjuangkan nasib masyarakat adat. Akankah janji tersebut diwujudkan? Waktu yang bisa menjawabnya.

Acara kongres juga diwarnai pawai pada sore harinya yang dinamai pawai nusantara, diikuti 600 masyarakat adat. Mereka mengenakan pakaian adat daerah masing-masing. Barisan yang terbentuk mengingatkan saya pada sebuah nyanyian yang penggalan syairnya, “Dari Sabang sampai Merauke, berjajar pulau-pulau. Sambung-menyambung menjadi satu, itulah Indonesia…” Betapa sangat mengharukan batin saya.



Copyright © WARSI 1999 - 2013.  All Rights Reserved. | log in |