Home > Press Release 2006 > Dishut Riau

DISHUT RIAU

 

Siaran pers Warsi

 
 

Dishut Pemprov Riau Dukung Rasionalisasi
13.624 ha Perluasan TNBT

Jambi, 2 September 2006
S
ejak usulan rasionalisasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dihembuskan, berbagai pihak “gencar” mendukung kegiatan ini. Sambutan baik datang dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Kepala Dinas Kehutanan Drs. H. Burhanuddin Husin, MM melalui Surat No 522.1/PR/2772 yang ditujukan langsung kepada Gubernur Riau tanggal 25 Juli 2006 menyampaikan bahwa areal seluas 13.624 ha memungkinkan untuk rasionalisasi TNBT. Luasan ini diusulkan atas tidak adanya tumpang tindih kawasan dengan berbagai perizinan berdasarkan data Dinas Kehutanan Povinsi Riau.

Menurut Burhanuddin, dari peta hasil tata batas kawasan hutan Provinsi Riau, usulan rasionalisasi ini meliputi 9.693 ha (kawasan Hutan Produksi Terbatas/HPT Keritang-Gansal), 3.661 ha (kawasan HPT Serangge Sengkilo), 270 ha (di luar kawasan hutan) yang keseluruhan arealnya berada di Desa Keritang dan Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Riau

Sedangkan berdasarkan Perda No. 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau maka usulan rasionalisasi ini meliputi Kawasan Lindung (KL) seluas 2.015 ha, kawasan Arahan Pengembangan Kawasan Kehutanan (APKK) seluas 10.717 ha, serta kawasan Arahan Pengembangan Kawasan Perkebunan (APKP) seluas 892 ha.

Namun begitu, pengurangan areal seluas 4.271 ha di Desa Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Riau tetap dilakukan. Dengan pertimbangan mengurangi konflik masyarakat, karena wilayah tersebut sudah ada pemukiman penduduk yang dilengkapi berbagai fasilitas memadai.

Pada prinsipnya, lanjut Burhanuddin, Dinas kehutanan mendukung rasionalisasi TNBT demi kepentingan konservasi. Hanya saja, pengembangan pembangunan provinsi dan kabupaten plus sumber daya alam harus diperhatikan. Dan bila Pemerintah Provinsi Riau merekomendasikan usulan rasionalisasi, otomatis kawasan tersebut menjadi Taman Nasional dengan konsekwensi segala rencana pemanfaatan sumber daya alam menjadi kewenangan Departemen Kehutanan.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh No S.200/IV-T.3/2006 tanggal 23 Maret 2006 mengenai Usulan Rasionalisasi.

Rasionalisasi dimaksudkan guna mendapat bentuk kawasan yang lebih kompak dan luasan memadai dengan pertimbangan teknis yaitu kondisi hutan relatif baik dengan keanekaragaman hayati yang tinggi sehingga rawan terhadap perambahan dan illegal logging. *** (RRD)

 

 

Share in Facebook

 
 

News (Siaran Pers WARSI)
Comments:
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting Your Comment
 

 
   
 

Copyright © WARSI 1999 - 2007.  All Rights Reserved.