Home > Press Release 2006 > Dirjen PHKA

DIRJEN PHKA

 

Siaran pers Warsi

 
 

Dirjen PHKA:
Gubernur dan Kadishut Provinsi Riau Segera Rekomendasi Rasionalisasi TNBT

Jambi, 2 Agustus 2006
U
sulan perluasan/rasionalisasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) meliputi Provinsi Jambi seluas 73.835 ha dan Provinsi Riau seluas 25.364 ha segera terealisasi. Dukungan ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Ir. M. Arman Mallolongan, MM melalui surat No S.662/IV-KK/2006 tanggal 22 Juni 2006 perihal Usulan Rasionalisasi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Riau (Gubri) dan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau di Pekanbaru. Dalam surat tersebut, Gubri dan Kadishut Riau diminta menyampaikan rekomendasi dan pertimbangan teknis guna kelengkapan proses perubahan fungsi kawasan hutan yang akan menjadi kawasan rasionalisasi TNBT. Hal ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.48/Menhut-II/2004 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Surat dengan tembusan Menteri Kehutanan, Sekretaris Jenderal Dephut, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I, Direktur Konservasi Kawasan dan Kepala Balai TN Bukit Tigapuluh merupakan kelanjutan dukungan rasionalisasi yang telah tercantum dalam Rencana Pengelolaan TNBT periode 1997-2021 serta Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Sumberdaya Alam Terpadu periode 2006-2010.

Menteri Kehutanan, MS Ka’ban memberikan dukungan pada tatap muka dan ekspos kegiatan Program Konservasi Harimau Sumatera (PKHS) dan Program Konservasi Orangutan Sumatera (PKOS) serta Konsorsium Bukit Tigapuluh di Pekanbaru Riau, 10 Mei 2006. Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi kepada Dirjen PHKA melalui surat No 518.B/151/Dinhut/2006 tanggal 12 Januari 2006 dan Gubernur Jambi kepada Menhut melalui Surat No 522/428/Dinhut/2006 tanggal 23 Januari 2006.

Pertimbangan yang mendasari usulan rasionalisasi ini dikarenakan bentuk kawasan TNBT yangi tidak kompak dan relatif sulit dikelola. Belum lagi kawasan Hutan Produksi di sekitar TNBT yang pengelolaan keamanannya relatif kurang baik (HPH PT. Dalek Hutani Esa, HPH PT. Industries et Forest Asiatiques, PT. Sari Hutan Permai, dan PT. Hatma Hutani) namun kondisi hutannya relatif baik dengan keanekaragaman hayati tinggi dan habitat satwa penting (Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Orangutan Sumatera). Belum lagi tofografi curam dan rawan terhadap perambahan dan pembalakan liar hingga terfragmentasinya habitat satwa penting di sekitar TNBT yang menyebabkan konflik satwa liar dengan manusia sering terjadi.

Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995 dengan luas 127.698 hektar dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 607/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002 dengan luas 144.223 hektar. Secara Administratif meliputi Provinsi Riau (111.223 ha) yaitu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu seluas 81.223 ha) dan Indragiri Hilir (Inhil seluas 30.000 ha ) serta Provinsi Jambi (33.000 ha) di Kabupaten Muara Tebo (23.000 ha) dan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar seluas 10.000 ha). 

Usulan rasionalisasi merupakan inisiasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi yang tergabung dalam Konsorsium Bukit Tigapuluh dengan dukungan mitra kerja TNBT Program Konservasi Harimau Sumatera (PKHS), Frankfurt Zoologi Society (FZS), WWF, serta Program Reintruduksi Orangutan sebagai upaya perlindungan habitat flag spesies yang terancam punah: Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan Orangutan Sumatera. ***(RRD)

 
 

Share in Facebook

 
 

News (Siaran Pers WARSI)
Comments:
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting Your Comment
 

 
   
 

Copyright © WARSI 1999 - 2007.  All Rights Reserved.