| |
Kawasan Hutan
Penyangga TNBT
Dikuasai Warga
Pekanbaru, 2 Mei 2006
Kawasan hutan penyangga
Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang akan dirasionalisasi, kini
sebagian telah dikuasai warga untuk dijadikan perkebunan sawit.
Penguasaan lahan itu diduga melibatkan oknum kepala desa.
Pantuan detikcom di lapangan, penguasaan lahan ini terjadi di
Desa Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Lahan yang dikuasai masyarakat ini merupakan eks HPH PT Seberida Wahana
Sejahtera (SWS) yang sudah habis masa konsesinya tahun 1997 silam. Luas
lahan eks HPH seluas 1.30 ribu hektar sesuai dengan peraturan semestinya
kembali ke negara.
Namun kini, lahan negara itu dianggap tidak bertuan oleh masyarakat di
sana. Itu sebabnya, kini di sisi jalan poros yang pernah dibuat
perusahaan itu, seluruhnya dikuasai masyarakat.
Di sepanjang jalan poros lebih kurang 25 km mengarah keperbatasan TNBT
sudah berdiri patok-patok sebagai bentuk kepemilikan warga setempat.
Malah sebagian kawasan hutan penyangga itu sudah ditebangi dan dibakar.
Dalam waktu dekat kawasan yang sudah dibersihkan lewat pembakaran akan
segera ditanami padi darat.
Padahal, kawasan eks HPH PT SWS itu, direncanakan pihak Balai TNBT dan
NGO sebagai kawasan rasionalisasi TNBT.
Pengakuan Sumardi (45) warga Desa Keritang, pihaknya lewat kelompok tani
sudah menguasai lebih dari 120 hektar.
Setiap hektarnya, mereka membayar Rp 500 ribu kepada Kepala Desa
Keritang. Ini belum lagi warga pendatang dari Sumut atau Jambi yang
ramai-ramai mengkavling kawasan rasionalisasi tersebut.
"Kami menguasai lahan ini, karena sudah mendapat izin dari Kepala Desa.
Bagi kelompok tani setiap hektarnya kami bayar Rp 500 ribu. Namun bagi
warga pendatang, harganya bisa lebih mahal, yakni satu hektar minimal Rp
1 juta," kata Sumardi kepada detikcom.
Menurutnya, kini diperkirakan lebih dari 1.500 hektar masyarakat telah
mengusai lahan tersebut. Penguasaan lahan ini, katanya, guna memperluas
perkebunan sawit masyarakat setempat.
"Kami tidak tahu hutan itu milik siapa. Cuma karena sudah mendapat izin
dari kepala desa, tentulah kami membelinya. Ini kan guna meningkatkan
perekonomian masyarakat," kata Sumardi eks transmigrasi asal Aceh yang
sudah menetap di Riau sejak tahun 1997 silam.
Sementara itu, Kepala Balai TNBT, Moh Haroyono mengatakan, pihaknya
sangat menyayangkan adanya penguasaan lahan tersebut. Padahal, sejak
tahun 2005 silam, kawasan penyangga eks HPH itu, sudah diajukan sebagai
rasionalisasi TNBT.
"Kita akan meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menertibkan
penguasaan lahan tersebut. Sebab, lahan yang kini dikuasai masyarakat
itu, merupakan kawasan yang akan kita rasionalisasikan," kata Hariyono.
Hariyono menjelaskan, dengan adanya penguasaan lahan oleh masyarakat,
hal itu justru akan mengancam rencana rasionalisasi. Sebelum penjarahan
lahan negara itu meluas, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan
pemerintah daerah.
"Penguasaan lahan itu jelas illegal. Sebab, sesuai dengan peraturan
lahan eks HPH statusnya kembali ke negara," katanya.*** (Ch)
|
|



Foto : Rahmadie/Dok
KKI Warsi
|
|