|
|||||||
|
|
|||||||
|
|||||||
|
Warga Desa Tuntut HGU Perkebunan Sawit PT SDM Yang Terlantar |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PT SDM sebagai pengelola lahan HGU untuk dijadikan perkebunan sawit di daerah ini sangat tidak profesional, dan bahkan bisa dikatakan tidak mampu mengelola. Buktinya, sejak dikeluarkannya izin prinsip 16 tahun yang lalu sampai sekarang sebagian besar lahan HGU tersebut belum dimanfaatkan, bahkan kondisinya terlantar dan sangat memprihatinkan, demikian juga kondisi perusahaan seperti pepatah “hidup segan mati tak mau”. Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, tutupan vegetasi di areal PT SDM adalah sebagai berikut:
Lebih jelasnya kondisi perkebunan seperti tabel berikut ;
Keterbatasan lahan adalah persoalan yang dihadapi oleh warga desa disekitar HGU PT. SDM, lahan yang bisa dimanfaatkan diluar kawasan hutan dan peruntukan lainnya sudah sangat terbatas, sehingga kebutuhan akan lahan untuk pertanian semakin mendesak. Berdasarkan demografi, jumlah rumah tangga yang ada di Desa Hajran adalah sebanyak 159 rumah tangga, dari jumlah tersebut masih terdapat rumah tangga yang tidak memiliki lahan dan kebun karet, terutama rumah tangga yang baru berkeluarga dan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kegiatan berbalok. Ditambah lagi dengan warga desa Paku Aji sebanyak 120 rumah tangga yang juga mempunyai lokasi yang sama dalam pemanfaatan lahan dengan Desa Hajran. Maka untuk menjawab kebutuhan lahan oleh kedua desa tersebut, salah satu lahan yang bisa dimanfaatkan adalah HGU PT.SDM yang ditelantarkan. Upaya untuk mendapatkan lahan HGU PT. SDM yang ditelantarkan secara formal telah dilakukan oleh dua desa tersebut : Melalui Ikatan Petani Batin (IPB), mengusulkan lahan HGU.PT SDM pada Bapak Gubernur Jambi melalui surat permohonan No. 013/IPB/2000 tanggal 13 November 2000. Permohonan tersebut telah ditanggapi dan disepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan tinjauan kelapangan, namun sampai saat sekarang realisasinya tidak ada. Pada tahun 2001 dengan melakukan musyawarah dua desa dengan pihak perusahaan PT.SDM di desa Hajran. Dari hasil musyawarah tersebut pihak perusahaan telah menyepakati untuk melepaskan HGU mereka seluas 1.500 ha untuk kebutuhan warga desa. Namun sampai sekarang realisasinya juga tidak ada. Saat sekarang warga dua desa kembali mengadukan permasalahan ini pada Pemerintah dalam bentuk surat Pengaduan untuk mencabut Izin HGU PT SDM yang ditelantarkan. Dan pemanfaatan kembali HGU yang terlantar oleh Perusahaan yang layak dengan melibatkan warga di desa tersebut. Dari tiga kali tuntutan yang telah dilakukan oleh warga desa sangat terlihat bahwa masyarakat sangat berkeinginan sekali mendapatkan lahan untuk kegiatan pertaniannya. Lahan terdekat yang tersedia saat sekarang adalah HGU PT SDM yang ditelantarkan. Sehingga dengan adanya upaya pemanfaatan HGU PT SDM oleh perusahaan yang layak dengan melibatkan masyarakat desa sekitarnya akan dapat menjadi topangan ekonomi kedepannya dan bahkan dapat menyelamatkan kelestarian TNBD dari berbagai ancamannya. Baca: Release tentang PT SDM |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Copyright © WARSI 1999 - 2007. All Rights Reserved. |