Home > Advocacy > PT Sawit Desa Makmur

  ADVOCACY

 

Warga Desa Tuntut HGU Perkebunan Sawit PT SDM Yang Terlantar

 

HGU Perkebunan Sawit Desa Makmur dengan luas lebih kurang 14.500 ha terletak di dua kecamatan di kabupaten Batang Hari, yaitu Kecamatan Batin XXIV yang terdiri dari Desa Hajran dan Desa Paku Aji, dan Kecamatan Maro Sebo Ulu yang terdiri dari Desa Sungai Ruan dan Desa Sungai Lingkar. Perkebunan kelapa sawit SDM yang termasuk dalam Grup Asiatic ini merupakan perusahaan swasta murni yang dikelola sejak tahun 1987 tanpa memberikan kontribusi terhadap desa-desa yang berada disekitarnya.

PT SDM sebagai pengelola lahan HGU untuk dijadikan perkebunan sawit di daerah ini sangat tidak profesional, dan bahkan bisa dikatakan tidak mampu mengelola. Buktinya, sejak dikeluarkannya izin prinsip 16 tahun yang lalu sampai sekarang sebagian besar lahan HGU tersebut belum dimanfaatkan, bahkan kondisinya terlantar dan sangat memprihatinkan, demikian juga kondisi perusahaan seperti pepatah “hidup segan mati tak mau”.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, tutupan vegetasi di areal PT SDM adalah sebagai berikut:

  1. hutan, yaitu lahan yang sama sekali belum dilakukan land clearing.

  2. belukar, yaitu lahan yang telah dilakukan land clearing tapi tidak dilakukan penanaman. Berdasarkan umurnya dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu belukar muda berumur 3 - 5 tahun yang telah ditumbuhi oleh alang-alang, semak, kayu-kayuan yang berukuran kecil dan belukar tua berumur 5 tahun keatas. Umumnya belukar ini berbatasan langsung dengan lahan masyarakat.

  3. tanaman sawit yang tidak terawat, yaitu lahan dibuka dan ditanami sawit tapi tanpa ada usaha perawatan. Akibatnya banyak tanaman yang mati dan berwarna kuning serta ditumbuhi oleh semak / gulma tanpa ada usaha penyiangan / pembersihan.

  4. sawit produktif, yaitu tanaman yang ada usaha perawatan dan pemeliharaan sehingga tanaman dapat tumbuh dan memberikan hasil / buah. Jumlah luasannya sangat kecil sekali yaitu yang berada disekitar perkantoran dan jalan utama menuju perkantoran. Tanaman yang telah produksi juga tidak memberikan kwalitas hasil yang bagus, karena dari jumlah buah / tandan setiap batangnya dapat dikatakan tidak sesuai dengan standar hasil tanaman sawit.

  5. lahan / kebun karet rakyat, yaitu areal HGU PT. SDM yang sudah diokupasi oleh warga desa untuk dijadikan kebun karet.

Lebih jelasnya kondisi perkebunan seperti tabel berikut ;
 

No

Keterangan

Luas (Ha)

Persentase (%)

1

Hutan

5.741

40,35

2

Belukar

802

5,64

3

Kelapa Sawit

2.543

17,87

4

Lahan Terbuka

1.698

11.93

5

Karet Produktif

117

0.82

6

Karet Muda

760

5.34

7

Awan dan Bayangan Awan

1.249

8.78

 

Total

14.228

100

Sumber : Unit GIS WARSI


Sumber: Interpretasi Landsat TM7 125/061 24 Agustus 2002, Survey Lapangan Juli 2003

Keterbatasan lahan adalah persoalan yang dihadapi oleh warga desa disekitar HGU PT. SDM, lahan yang bisa dimanfaatkan diluar kawasan hutan dan peruntukan lainnya sudah sangat terbatas, sehingga kebutuhan akan lahan untuk pertanian semakin mendesak. Berdasarkan demografi, jumlah rumah tangga yang ada di Desa Hajran adalah sebanyak 159 rumah tangga, dari jumlah tersebut masih terdapat rumah tangga yang tidak memiliki lahan dan kebun karet, terutama rumah tangga yang baru berkeluarga dan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kegiatan berbalok. Ditambah lagi dengan warga desa Paku Aji sebanyak 120 rumah tangga yang juga mempunyai lokasi yang sama dalam pemanfaatan lahan dengan Desa Hajran.

Maka untuk menjawab kebutuhan lahan oleh kedua desa tersebut, salah satu lahan yang bisa dimanfaatkan adalah HGU PT.SDM yang ditelantarkan. Upaya untuk mendapatkan lahan HGU PT. SDM yang ditelantarkan secara formal telah dilakukan oleh dua desa tersebut :

  • Melalui Ikatan Petani Batin (IPB), mengusulkan lahan HGU.PT SDM pada Bapak Gubernur Jambi melalui surat permohonan No. 013/IPB/2000 tanggal 13 November 2000. Permohonan tersebut telah ditanggapi dan disepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan tinjauan kelapangan, namun sampai saat sekarang realisasinya tidak ada.

  • Pada tahun 2001 dengan melakukan musyawarah dua desa dengan pihak perusahaan PT.SDM di desa Hajran. Dari hasil musyawarah tersebut pihak perusahaan telah menyepakati untuk melepaskan HGU mereka seluas 1.500 ha untuk kebutuhan warga desa. Namun sampai sekarang realisasinya juga tidak ada.

  • Saat sekarang warga dua desa kembali mengadukan permasalahan ini pada Pemerintah dalam bentuk surat Pengaduan untuk mencabut Izin HGU PT SDM yang ditelantarkan. Dan pemanfaatan kembali HGU yang terlantar oleh Perusahaan yang layak dengan melibatkan warga di desa tersebut.

    Dari tiga kali tuntutan yang telah dilakukan oleh warga desa sangat terlihat bahwa masyarakat sangat berkeinginan sekali mendapatkan lahan untuk kegiatan pertaniannya. Lahan terdekat yang tersedia saat sekarang adalah HGU PT SDM yang ditelantarkan. Sehingga dengan adanya upaya pemanfaatan HGU PT SDM oleh perusahaan yang layak dengan melibatkan masyarakat desa sekitarnya akan dapat menjadi topangan ekonomi kedepannya dan bahkan dapat menyelamatkan kelestarian TNBD dari berbagai ancamannya.

    Baca: Release tentang PT SDM


    Copyright © WARSI 1999 - 2007.  All Rights Reserved.