|
|||||||
|
|
|||||||
|
|||||||
|
PT Dikapura Kencana Mengancam Kelestarian TN Bukit Duabelas |
||
|
Para pengusaha kayu berusaha mendapatkan ijin secara legal dari pemerintah/instansi yang berwenang. Disisi lain, di era otonomi daerah ini pemerintah daerah juga membutuhkan tambahan pemasukan dari sektor ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda yang terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam untuk mendukung kegiatan tersebut juga dibuat, yang tidak jarang malah bertentangan dengan aturan diatasnya. Misal; pencabutan Perda-perda pengelolaan sumberdaya hutan di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi melalui SK Mendagri bulan November 2003 lalu. Melalui jalan legal inilah selanjutnya PT Dikapura Kencana mendapatkan izin pemanfaatan kayu dengan lokasi di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Seboulu. Kegiatan ini juga didukung oleh beberapa warga dan pada awal masuk isu yang dijanjikan adalah kebun sawit untuk masyarakat. Disamping itu, pembangunan masjid yang sedang berlangsung di desa ini juga menjadi isu dan alasan utama agar dapat terpenuhi kebutuhan dananya dengan bekerjasama dengan perusahaan ini. Luas izin yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten seluas 500 Ha dimana sebelumnya pada lahan yang sama diberikan izin kepada CV Rahmaturiddo seluas 600 Ha pada tahun 2002. Secara peruntukan lahan, status izin tersebut sebenarnya selain berada di Areal Peruntukkan Lain (APL), juga tumpang tindih dengan lahan konsesi PT Limbah Kayu Utama (LKU) yang berstatus Hutan Produksi Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Berdasarkan hasil interpretasi citra landsat tahun 2002, lokasi tersebut, yang masih dianggap bervegetasi sedang sampai rapat kurang lebih 33% itupun lebih banyak diwilayah PT. LKU. Sehingga secara ekonomis, kecil kemungkinannya usaha ini layak secara ekonomis atau tidak menguntungkan, belum lagi keberadaan kebun karet masyarakat dengan kepemilikan yang telah jelas yang juga berada di lokasi ini. Kenyataan dilapangan, perusahaan ini justru lebih banyak beraktivitas di dalam kawasan TNBD. Hal ini ditandai dengan dibukanya jalan logging sepanjang 22 km dari tepi sungai Tabir atau logpond perusahaan menuju ke dalam TNBD, dimana yang sudah memasuki TNBD sepanjang lebih dari 6,1 Km. Lebar jalan logging sekitar 8 -12 meter sehingga 2 truk tronton dan satu mobil hiline dapat melintasi jalan secara serempak. Dari aktivitas pembangunan infrastuktur jalan dan sarana yang lain saja, mereka telah berhasil mengirim kayu dalam jumlah yang besar yakni sekitar 400 batang (1000 M3) ke salah satu sawmill di Muara Jambi. Belum lagi yang telah terkumpul di log pond diantaranya sejumlah 500 batang log ukuran 12 meter diameter rata-rata 50 cm keatas. Jika kegiatan ini terus berlanjut maka jika dihitung dalam sehari terdapat sekitar 6 batang per tronton (ada 5 tronton) dan 3 kali trip perjalanan, sehingga dikalibrasi dalam jumlah kubik sekitar 15 M3 x 5 x 3 = 225 M3 perhari. Dalam sebulan akan mencapai 6.750 M3. Kegiatan ini juga terdukung oleh beberapa alat berat yang terdiri dari 5 tronton, 1 dozer, 2 loader, 1 eskavator, 1 mobil hiline pick up dan 1 mobil jeep. Disamping itu juga dilengkapi dengan seperangkat alat komunikasi berupa HP satelit. Sedangkan tenaga kerja sekitar 30 orang yang mayoritas berasal dari desa tetangga.
Sebenarnya kasus kematian OR yang berkaitan dengan aktivitas eksploitasi kayu telah terjadi beberapa kali. Pada akhir tahun 1997 kematian 2 OR terjadi, kemudian akhir tahun 2001 dialami 1 OR. Semua kasus kematian sebelumnya sebagaimana tersebut berakhir tanpa ada penyelesaian hukum positif. Harapannya kasus yang baru terjadi dapat diproses sesuai aturan yang berlaku tentunya. Temuan awal tentang kegiatan PT Dikapura Kencana dalam TNBD, ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Prov. Jambi, Dinas Kehutanan Kab. Batanghari dan Balai KSDA dengan membentuk tim lapangan dengan dukungan aparat kepolisian daerah (Polda) Jambi untuk mendapatkan bukti-bukti pengambilan kayu oleh perusahaan tersebut sehingga dapat diproses secara hukum. Berbagai hasil dari tim tersebut kemudian dilakukan gelar kasus yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi. Dari gelar kasus dapat dipastikan bahwa PT Dikapura Kencana terbukti telah melakukan pengambilan kayu di dalam kawasan TNBD. Sehingga sepakat untuk merekomendasikan agar Bupati Batanghari melalui Dinas kehutanan dapat mencabut IPHH yang diberikan kepada PT Dikapura Kencana. Berangkat dari rekomendasi secara resmi dari forum gelar kasus tersebut serta dukungan media dan pihak-pihak lain yang peduli dengan kelestarian hutan di Jambi, maka Mei 2004 ijin pengambilan kayu kepada PT Dikapura Kencana dicabut. Artinya tidak lagi diperkenankan melakukan pengambilan kayu dalam TNBD dan secara otomatis berbagai alat-alat beratnya juga harus hengkang dari wilayah tersebut. Belajar dari masalah tersebut, k egiatan eksploitasi yang dilakukan oleh berbagai perusahaan yang berdalih ijin yang dikantonginya menjadi ancaman nyata bagi kelestarian hutan dalam hal ini TNBD. TN yang sudah lama dan sudah pernah dieksploitasi sebelumnya dihampir tiap ruang, sekarang ditambah lagi dieksploitasi oleh perusahaan dengan dukungan modal cukup dan peralatan yang memadai. Mungkin, hari ini perusahaan tersebut dapat dihentikan tetapi bisa jadi akan bermunculan puluhan bahkan ratusan perusahaan lain yang akan melakukan hal sama dengan cara lebih cerdik. Apalagi kondisi kayu yang semakin berkurang maka kompetisi untuk mendapatkannya semakin tinggi pula.Dari kejadian ini, kebutuhannya adalah komitmen dari semua pihak terutama pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengelola sumberdaya hutan baik yang berstatus hutan produksi maupun konservasi, agar dalam pengelolaannya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan (konservasi). Penegakan hukum terhadap pelanggaran dan upaya pengrusakan harus dilakukan secara tegas. Pada sisi lain, pembangunan ekonomi ke masyarakat desa sekitar hutan dengan berdasarkan potensi masing-masing harus menjadi perhatian lebih dari semua pihak terutama pemerintah. Keberadaan hutan apapun bentuknya harus dimaknai memberikan manfaat tidak hanya ekonomi, tetapi sosial maupun lingkungan bagi semua pihak. |
||
|
|
||
| Copyright © WARSI 1999 - 2007. All Rights Reserved. |