Halaman 18
[ prev ] [ next ]

         
 

pengguna lahan lain tidak terelakkan. Persaingan yang tinggi diantara anggota kelompok gajah dalam penggunaan ruang dan makanan, mempercepat penurunan populasi gajah.

Kawasan konservasi yang ada belum dapat menampung seluruh gajah yang tersebar dalam kelompok-kelompok kecil di Pulau Sumatera, merupakan permasalahan lain yang dihadapi. Banyak kelompok gajah terjebak dalam habitat kecil, dikelilingi oleh areal pengembangan budidaya dan pemukiman. Habitat gajah di luar kawasan konservasi memiliki potensi dan pengelolaan yang bertentangan dengan kondisi yang diinginkan gajah, seperti eksploitasi hutan, perkebunan, dan pemukinan. Perburuan liar oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan sesaat karena harga jual yang tinggi juga menjadi masalah penting saat ini.

Alternatif Pemecahan Masalah

Upaya perlindungan gajah telah dilakukan sejak 1931 melalui penetapan status gajah sebagai satwa liar dilindungi terbatas dalam Ordanansi Perlindungan Binatang Liar. Sejak tahun 1980 Dephut telah melakukan pendekatan konservasi jenis yang secara garis besar dilaksanakan melalui 

  LAPORAN UTAMA
 
   

konservasi in-situ dan konservasi ex-situ. Selain upaya konservasi jenis, juga diupayakan penanggulangan konflik antara gajah dengan manusia melalui tiga kegiatan pokok.

Pertama, Tata Liman, adalah kegiatan menata kembali populasi gajah yang terpecah sebagai akibat kegiatan pembangunan dengan jalan mentranslokasikannya dari areal sekitar kegiatan pembangunan ke arah kawasan yang disediakan untuk gajah. Kedua, Bina Liman, adalah kegiatan meningkatkan harkat hidup gajah sehingga tidak hanya sebagai satwa perusak saja melainkan dapat diterima sebagai satwa yang berguna dan dapat dicintai oleh manusia. Kegiatan ini dilakukan melalui pelatihan gajah dan introduksi keberadaan gajah kepada manusia melalui pusat-pusat latihan gajah. Ketiga, Guna Liman, adalah kegiatan untuk memanfaatkan gajah sebagai tenaga kerja dan atraksi untuk berbagai kepentingan. Secara ideal bertujuan untuk mewujudkan keadaan dimana manusia dan gajah dapat hidup berdampingan.

Permasalahan dalam upaya pelestarian gajah adalah menurunnya kualitas dan berkurangnya luas habitat. Pertimbangan terpenting adalah untuk memperbaiki kondisi ekologi gajah. Dalam pengelolaan populasi dan habitat gajah perlu dilakukan pendekatan Ekosistem Pulau Sumatera secara menyeluruh atau lebih dikenal dengan pendekatan bioregional. Dalam pendekatan ini, Pulau Sumatera dipandang sebagai Satu Kesatuan Unit Management Pengelolaan Ekosistem. Gajah yang memiliki penyebaran dan daerah jelajah luas, dalam pengelolaan keanekaragaman hayati dipandang sebagai flagship species, untuk itu perlu dilakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap habitat-habitat utama gajah di Pulau Sumatera.

Menata dan memfungsikan kembali habitat utama gajah yang telah rusak atau berubah fungsi dan peruntukannya serta membangun koridor yang menghubungkan habitat yang tersebar sehingga antar sub populasi gajah dapat terjalin komunikasi. Tidak kalah pentingnya, penetapan daerah di luar batas kawasan konservasi (daerah penyangga) hanya diperuntukkan sebagai kawasan lindung atau hutan kemasyarakatan yang dikelola secara tradisional.

Dalam rangka penangulangan konflik gajah dan masyarakat di Sumatera, maka upaya Tata Liman, Bina Liman dan Guna Liman perlu terus

 
         

[ prev ] [ next ]